Kasus wanprestasi yang
dilakukan penyanyi Syahrini terhadap klub Blue
Eyes ternyata masih tetap bergulir. Sebelumnya pihak Syahrini
mengklaim bahwa pihaknya sudah memenangkan perkara tersebut. Namun
kenyataannya, Pengadilan Negeri Bogor belum memutuskan siapa yang
menang dalam perkara tersebut.
"Gugatan Blue Eyes
kepada Syahrini dan Aisyah Zailani
(Aisyahrani), itu mendaftarkan gugatan ke PN Bogor tahun lalu. Putusan
hakim saat itu menyatakan authorised standing, menyatakan tidak benar dan
gugatan tidak diterima. Sebelumnya gugatan tidak memenangkan pihak
Syahrini dan Blue Eyes. Saat itu kita
menerangkan administrasi kita di PN Bogor cacat formil dan
materiil," papar Soni Wijaya kuasa hukum Blue Eyes
ketika ditemui di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Namun
setelah penetapan tersebut, pihak Blue Eyes kembali
mengajukan gugatan perdata ke PN Bogor pada 5 Januari 2012. Seperti
gugatan sebelumnya, Blue Eyes tetap menuntut
pengembalian uang yang sudah dikeluarkan beserta
beberapa kerugian baik materiil maupun immateriil yang
nilainya mencapai lebih dari 2 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar